CATATAN:TAHAP PERTAMA
Pembuatan simrs harus merujuk kepada aturan menkes.
Aturan menkes 2022 menjelaskan tentang rekam medik elektronik.
Dimana pada aturan menkes 2022 menjelaskan bahwa tujuannya yaitu untuk mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis dengan basis digital dan terintegrasi, untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. adapun syarat rekam medis digital bersifat aman, rahasia dan utuh.
fasilitas kesehatan yang harus menerapkan ini :
- praktek dokter mandiri
- puskesmas
- klinik
- rumah sakit
- apotek
- labkes
fitur minial yang terkandung pada aplikasi rekam medis elektronik
- registrasi pasien
- pendistribusian data rekam medis elektronik
- pengisian informasi klinis
- pengolahan informasi rekam medis elektronik
- penginputan data untuk klaim pembiayaan
- penyimpanan rekam medis elektronik
- penjamin mutu rekam medis
- transfer rekam medis.
penjelasan mengenai 8 poin diatas tertuang didalam peraturan menkes 2022 tentang rekam medis.
poin lainnya yang harus dilengkapi :
KARS merupakan komisi akreditasi RS, yang mengatur standar akreditasi RS (SNARS).
penjelasan aturan simrs yang tertuang pada SNARS adalah sebagai berikut:
- simrs harus mengacu pada perpu menkes. (perpu terkahir adalah tahun 2022)
- RS harus memiliki proses pendaftaran rawat jalan berbasis simrs. (alur pendaftaran rawat jalan akan dimuat di link ini)
- RS harus memiliki proses pendaftaran rawat inap berbasis simrs (bagaimana proses rawat inap simrs?)
- simrs dibagi menjadi dua bagian, internal dan eksternal. internal merupakan backoffice dan exsternal merupakan frontoffice.
- staf memiliki hak akses sesuai tanggungjawabnya
- RM IGD harus memuat
- waktu kedatangan pasien
- waktu keluar pasien
- ringkasan kondisi pasien saat pasien keluar untuk intruksi lebih lanjut asuhan
- tanggal dan jam pengisian rekam medis harus dapat diidentifikasi
- ringkasan pulang harus memuat
- riwayat kesehatan pasien
- pemeriksaan fisik
- pemeriksaan diagnostik
- prosudur terapi
- tindakan yang telah dikerjakan
- obat yang diberikan
- obat yang diberikan setelah keluar RS
- kondisi kesehatan pasien
- penjelasan intruksi tindakan lanjutan
- ttd oleh pasien dan keluarga
- RM harus tersedia untuk
- rawat jalan
- rawat inap
- IGD
- pemeriksaan penunjang. apa saja pemeriksaan penunjang? berikut :
- pemeriksaan darah
- pemeriksaan urine
- EKG
- rontgen
- USG
- MRI
- Fluroskopi
- Endoskopi
Komentar
Posting Komentar